Minggu, 27 Mei 2012

PERNIKAHAN MENURUT AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH

Kriteria Pasangan Yang Ideal
        Memilih pasangan yang ideal merupakan hal yang sangat penting karena kebahagiaan dan ketenteraman keluarga akan mudah tercapai jika seseorang bisa memilih dengan baik dan benar sebagaimana ajaran Rosulullah SAW. Di antara kriteria tersebut adalah :
1.    Pasangan Ideal Bagi Seorang Muslim :
a.   Wanita yang memiliki agama (yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b.   Jika terkumpul padanya beberapa sifat, yaitu memiliki agama yang baik, cantik, kaya, dan nasab (garis keturunan) nya juga baik maka hal ini lebih bagus. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
c.    Dianjrkan masih gadis. (HR. Bukhari dan Muslim)
d.   Hendaknya dia mempunyai sifat kasih sayang dan banyak melahirkan anak. (HR. Abu Dawud)
e.    Mempunyai akhlak terpuji, seperti taat pada suami, amanah (dapat dipercaya), menyenangkan bila dipandang suami. (HR. An-Nasai)

2.        Pasangan Ideal Bagi Seorang Muslimah :
a.   Memiliki agama yang baik. (QS. Al-Baqoroh : 221)
b.   Laki-laki yang memiliki hafalan Al-Qur’an. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
c.    Memiliki kemampuan menafkahinya baik lahir maupun batin. (HR. Muslim)
d.   Lembut dan tidak kasar terhadap wanita. (HR. Muslim)
e.    Menyenangkan jika ia memandangnya.
f.    Laki-laki yang tidak mandul. (HR. Abu Dawud)
g.   Laki-laki yang sederajat baik dalam agama, harta, maupun nasabnya.

Khitbah dan Nazhor
          Khitbah (melamar/meminang) adalah meminta izin untuk menikahi seorang wanita dengan perantara walinya. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1.    Kita dilarang mengkhitbah seorang wanita yang telah dikhitbah orang lain sampai orang lain itu meninggalkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2.    Tidak boleh saling nukar cincin dengan wanita yang dikhitbah karena menyerupai kebiasaan orang-orang Nasrani. Barang siapa yang menyerupai kebiasaan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka (HR. Abu Dawud)
3.    Tidak boleh berduaan dengan wanita itu tanpa mahromnya, berbincang-bincang dengannya baik melalui SMS atau telepon, demikian juga berjabat tangan dengannya. (HR. Ath-Thabrani)
4.   Jika ada keperluan maka temuilah wali dari wanita tersebut karena itu lebih aman dan terhindar dari fitnah.
Nazhor adalah melihat perenpuan yang dikhitbah. Ada beberapa adab yang harus dijaga oleh seseorang yang akan menazhor seorang wanita :
1.    Nazhor ini dibolehkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan. Begitulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
2.    Boleh mengulangi nazhor jika ada keperluan tetapi sebatas untuk memantapkan hati saja. Jika sekali saja sudah mantap maka selebihnya kembali ke hukum asal, yaitu haram.
3.    Boleh berbincang-bincang dengannya sesuai batansan syar’i untuk mendengar suaranya serta mengetahui pemikiran dan pandangannya tentang hidup berumah tangga, tentu saja dengan ditemani walinya wanita tersebut. (HR. Muslim)
4.   Boleh melihat wanita tersebut dengan sembunyi sembunyi sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir rodhiyallahu anhu (HR. Abu Dawud)
5.    Ketika nazhor kita tidak diperbolehkan berduaan dengan wanita tersebut (tanpa mahrom dari perempuan itu), tidak pula diperkenenkan untuk berjabat tangan dengannya. (HR. Muslim)
6.   Jika ternyata wanita tersebut tidak menarik hati kita maka tidak selayaknya kita menceritakan pada orang lain sifat-sifat yang membuat hati kita tidak tertarik. Hendaknya kita menolaknya dengan baik dan bijaksana.

Ingat, Dia Masih Ajnabiyah!
        Bila khitbah sudah deterima dan sudah terjadi kesepakatan waktu pernikahannya maka yang hrus diingat adalah bahwa wanita itu masih ajnabiyah. Ia masih belum halal bagimu sebagaimana wanita lain hingga terjadi akad nikah. Oleh karena itu, tidak selayaknya engkau sering bertemu dengannya baik secara langsung maupun sekedar ber-SMS atau telepon karena hal ini bertentangan dengan syari’at Islam yang mulia. Bersabarlah dan bila ada keperluan dengannya maka hubungilah wali wanita tersebut. Ingat akan tipu daya setan yang sangat dahsyat yang bisa menjerumuskan seseorang ke lembah kenistaan.

Rukun-Rukun Nikah
          Sebagaimana ibadah yang lain, nikah mempunyai rukun-rukun yang harus dipenuhi supaya sah dan terhindar dari dosa :
1.    Izin Wali
Wali adalah  bapaknya calon istri, saudara laki-lakinya, atau kerabatnya yang berhak menjadi wali. Barang siapa menikah tanpa izin wali maka nikahnya batil (tidak sah). (HR. Abu Dawud)

2.   Ada Saksi
Hendaknya yang menjadi saksi dalan pernikahan itu dua orang laki-laki atau lebih yang tidak buta, bisa mendengar, dan tidak bisu. Selain itu hendaknya para saksi adalah orang-orang yang adil yaitu terhindar dari dosa-dosa besar dan tidak terbiasa melakukan banyak dosa kecil. (HR. Abu Dawud)

3.   Ijab dan Qobul
Ijab adalah ucapan walinya wanita tersebut atau yang mewakili kepada calon suami : “Saya nikahkan putriku....” Sedangkan qobul adalah perkataan calon suami pada wali : “Saya terima nikahnya....”
Ijab dan qobul tidak harus menggunakan bahasa Arab walaupun yang lebih utama dengan bahasa Arab. Bahkan para ulama membenci orang yang bisa berbahasa Arab tetapi ketika melakukan ijab qobul dengan bahasa lain padahal tidak ada yang menghalanginya.

4.   Mahar
Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istri sebagai syarat bolehnya bersenang-senang dengannya. Mahar merupakan hak milik wanita tersebut sehingga tidak ada seorang pun sekalipun ayahnya sendiri yang boleh mengambilnya tanpa kerelaan wanita tersebut. Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk mahar tetapi sebaik-baik mahar adalah yang paling gampang dan mudah (tidak terlalu mahal dan menyulitkan suami). (HR. Al-Hakim)
Mahar ini dibayar secara kontan kepada istri. Akan tetapi jika suami tidak mampu untuk membayat kontan maka boleh dicicil atau dihutang.

5.   Tidak Ada Penghalang Sahnya Pernikahan
Seperti adanya keterkaitan nasab, persusuan, perbedaan agama (kecuali laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab yaitu wanita-wanita yang baik dari Yahudi dan Nasrani), hubungan mahrom dengan sebab pernikahan, dll.

Do’a Untuk Pengantin Baru
      Bila kita bertemu dengan saudara kita yang baru menikah, disunnahkan mengucapkan selamat kepadanya seraya mendo’akan :
بَارَكَ اللّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ يَبْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahi apa yang Allah berikan terhadap kalian berdua dan apa yang menimpa kalian berdua, dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.” (HR. Abu Dawud)

0 komentar:

Posting Komentar

Alexa