Kriteria Pasangan Yang Ideal
Memilih pasangan yang ideal merupakan hal yang sangat penting
karena kebahagiaan dan ketenteraman keluarga akan mudah tercapai jika seseorang
bisa memilih dengan baik dan benar sebagaimana ajaran Rosulullah SAW. Di antara
kriteria tersebut adalah :
1.
Pasangan Ideal Bagi Seorang Muslim :
a.
Wanita yang
memiliki agama (yang baik). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
b.
Jika terkumpul
padanya beberapa sifat, yaitu memiliki agama yang baik, cantik, kaya, dan nasab
(garis keturunan) nya juga baik maka hal ini lebih bagus. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
c.
Dianjrkan
masih gadis. (HR. Bukhari dan Muslim)
d.
Hendaknya dia
mempunyai sifat kasih sayang dan banyak melahirkan anak. (HR. Abu Dawud)
e.
Mempunyai
akhlak terpuji, seperti taat pada suami, amanah (dapat dipercaya), menyenangkan
bila dipandang suami. (HR. An-Nasai)
2.
Pasangan Ideal
Bagi Seorang Muslimah :
a.
Memiliki agama
yang baik. (QS. Al-Baqoroh : 221)
b.
Laki-laki yang
memiliki hafalan Al-Qur’an. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
c.
Memiliki
kemampuan menafkahinya baik lahir maupun batin. (HR. Muslim)
d.
Lembut dan
tidak kasar terhadap wanita. (HR. Muslim)
e.
Menyenangkan
jika ia memandangnya.
f.
Laki-laki yang
tidak mandul. (HR. Abu Dawud)
g.
Laki-laki yang
sederajat baik dalam agama, harta, maupun nasabnya.
Khitbah
dan Nazhor
Khitbah (melamar/meminang) adalah meminta izin untuk
menikahi seorang wanita dengan perantara walinya. Dalam hal ini ada beberapa
hal yang harus diperhatikan :
1.
Kita dilarang
mengkhitbah seorang wanita yang telah dikhitbah orang lain sampai orang lain
itu meninggalkannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2.
Tidak boleh
saling nukar cincin dengan wanita yang dikhitbah karena menyerupai kebiasaan
orang-orang Nasrani. Barang siapa yang menyerupai kebiasaan suatu kaum maka ia
termasuk dari mereka (HR. Abu Dawud)
3.
Tidak boleh
berduaan dengan wanita itu tanpa mahromnya, berbincang-bincang dengannya baik
melalui SMS atau telepon, demikian juga berjabat tangan dengannya. (HR.
Ath-Thabrani)
4.
Jika ada
keperluan maka temuilah wali dari wanita tersebut karena itu lebih aman dan
terhindar dari fitnah.
Nazhor adalah melihat perenpuan yang dikhitbah. Ada beberapa
adab yang harus dijaga oleh seseorang yang akan menazhor seorang wanita :
1.
Nazhor ini
dibolehkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan. Begitulah pendapat jumhur
(mayoritas) ulama.
2.
Boleh
mengulangi nazhor jika ada keperluan tetapi sebatas untuk memantapkan hati
saja. Jika sekali saja sudah mantap maka selebihnya kembali ke hukum asal,
yaitu haram.
3.
Boleh
berbincang-bincang dengannya sesuai batansan syar’i untuk mendengar suaranya
serta mengetahui pemikiran dan pandangannya tentang hidup berumah tangga, tentu
saja dengan ditemani walinya wanita tersebut. (HR. Muslim)
4.
Boleh melihat
wanita tersebut dengan sembunyi sembunyi sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir
rodhiyallahu anhu (HR. Abu Dawud)
5.
Ketika nazhor
kita tidak diperbolehkan berduaan dengan wanita tersebut (tanpa mahrom dari
perempuan itu), tidak pula diperkenenkan untuk berjabat tangan dengannya. (HR.
Muslim)
6.
Jika ternyata
wanita tersebut tidak menarik hati kita maka tidak selayaknya kita menceritakan
pada orang lain sifat-sifat yang membuat hati kita tidak tertarik. Hendaknya
kita menolaknya dengan baik dan bijaksana.
Ingat, Dia
Masih Ajnabiyah!
Bila khitbah sudah deterima dan sudah terjadi kesepakatan waktu
pernikahannya maka yang hrus diingat adalah bahwa wanita itu masih ajnabiyah.
Ia masih belum halal bagimu sebagaimana wanita lain hingga terjadi akad nikah.
Oleh karena itu, tidak selayaknya engkau sering bertemu dengannya baik secara
langsung maupun sekedar ber-SMS atau telepon karena hal ini bertentangan dengan
syari’at Islam yang mulia. Bersabarlah dan bila ada keperluan dengannya maka
hubungilah wali wanita tersebut. Ingat akan tipu daya setan yang sangat dahsyat
yang bisa menjerumuskan seseorang ke lembah kenistaan.
Rukun-Rukun Nikah
Sebagaimana
ibadah yang lain, nikah mempunyai rukun-rukun yang harus dipenuhi supaya sah
dan terhindar dari dosa :
1.
Izin Wali
Wali
adalah bapaknya calon istri, saudara laki-lakinya,
atau kerabatnya yang berhak menjadi wali. Barang siapa menikah tanpa izin wali
maka nikahnya batil (tidak sah). (HR. Abu Dawud)
2.
Ada Saksi
Hendaknya
yang menjadi saksi dalan pernikahan itu dua orang laki-laki atau lebih yang
tidak buta, bisa mendengar, dan tidak bisu. Selain itu hendaknya para saksi
adalah orang-orang yang adil yaitu terhindar dari dosa-dosa besar dan tidak
terbiasa melakukan banyak dosa kecil. (HR. Abu Dawud)
3.
Ijab dan Qobul
Ijab
adalah ucapan walinya wanita tersebut atau yang mewakili kepada calon suami : “Saya
nikahkan putriku....” Sedangkan qobul adalah perkataan calon suami pada
wali : “Saya terima nikahnya....”
Ijab dan qobul tidak harus
menggunakan bahasa Arab walaupun yang lebih utama dengan bahasa Arab. Bahkan
para ulama membenci orang yang bisa berbahasa Arab tetapi ketika melakukan ijab
qobul dengan bahasa lain padahal tidak ada yang menghalanginya.
4.
Mahar
Mahar
adalah sesuatu yang diberikan kepada istri sebagai syarat bolehnya
bersenang-senang dengannya. Mahar merupakan hak milik wanita tersebut sehingga
tidak ada seorang pun sekalipun ayahnya sendiri yang boleh mengambilnya tanpa
kerelaan wanita tersebut. Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk mahar
tetapi sebaik-baik mahar adalah yang paling gampang dan mudah (tidak terlalu
mahal dan menyulitkan suami). (HR. Al-Hakim)
Mahar ini dibayar secara
kontan kepada istri. Akan tetapi jika suami tidak mampu untuk membayat kontan
maka boleh dicicil atau dihutang.
5.
Tidak Ada Penghalang Sahnya Pernikahan
Seperti
adanya keterkaitan nasab, persusuan, perbedaan agama (kecuali laki-laki muslim
menikahi wanita ahli kitab yaitu wanita-wanita yang baik dari Yahudi dan
Nasrani), hubungan mahrom dengan sebab pernikahan, dll.
Do’a
Untuk Pengantin Baru
Bila
kita bertemu dengan saudara kita yang baru menikah, disunnahkan mengucapkan
selamat kepadanya seraya mendo’akan :
بَارَكَ اللّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ يَبْنَكُمَا فِيْ
خَيْرٍ
“Semoga
Allah memberkahi apa yang Allah berikan terhadap kalian berdua dan apa yang
menimpa kalian berdua, dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam
kebaikan.” (HR. Abu Dawud)
0 komentar:
Posting Komentar