Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
Istilah ini pertama kali muncul berdasarkan hadis Nabi tentang Iftiraq
(perpecahan umat) :
“umatku ini akan terpecah-belah menjadi
tujuh puluh tiga kelompok, semuanya akan masuk neraka kecuali satu saja. Para
sahabat bertanya : “Siapa mereka itu wahai Rasulullah ?” Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : “Mereka itu yang mengikuti sunnahku dan jamaah
para sahabatku pada hari ini” [HR Tirmidzi dan Ath-Thabrani]
Ahlus Sunnah = mengikuti sunnah Nabi
Wal Jama’ah = dan jama’ah para sahabat, serta selalu bersatu dalam jama’ah kaum
muslimin....
Bani Umayah pernah mengklaim sebagai Ahlus Sunnah Wal Jama’ah untuk propaganda
kekuasaannya, karena kenyataannya mayoritas kaum muslimin bersatu dibawah
kepemimpinan khalifah dari kalangan mereka. Propaganda itu untuk menyudutkan
kelompok-kelompok yang menentang dan memberontak terhadap Khalifah, yaitu
kelompok Syiah, Khawarij.
Istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah kemudian dipopulerkan oleh Imam Abu Hasan
Asy’ari (260 H - 326 H) untuk memberi identitas kepada para pengikut theologi
Asy’ariyah. Istilah itu untuk membedakan dengan kelompok Mu’tazilah dan
berbagai aliran theologi sesat lainnya : Jabariyah, Qadariyah, Jahmiyah,
Murjiah, Musyabibah, Mujasimah, Mu’atilah.
Pada perkembangan selanjutnya, Ahlus Sunnah Wal Jamah dikodifikasikan dengan
lebih jelas oleh Imam Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi (wafat 429 H) dalam
bukunya Al Farq Bain Al Firaq (perbedaan diantara aliran-aliran), beliau
merumuskan ada delapan kelompok yang termasuk golongan Ahlus Sunnah Waljamaah
yaitu:
1. Mutakallimin (ulama kalam/theologi) yaitu orang yang memahami secara pas
masalah-masalah keesaan Tuhan, kenabian, hukum- hukum, janji dan ancaman,
pahala dan ganjaran, syarat ijtihad, Imamah, dan pimpinan ummat, dengan
mengikuti metodologi aliran as-Shifatiah (menetapkan sifat-sifat Tuhan) yang
tidak terseret ke dalam faham antropomorfis (tasybih) dan ta’thil (meniaakan
sifat2 Allah) serta bid’ah kaum Syi’ah, Khawarij dan sederet golongan bid’ah
lainnya.
2. Fuqaha (ulama fiqih) yaitu para Imam Mazhab Fiqh, baik dari ahlur ra’yi
maupun ahlul Hadits, yang menganut aliran al-Shifatiah (menerima sifat2 Allah)
dalam masalah teologi menyangkut Tuhan dan sifat-sifat yang azali, membersihkan
diri dari faham Qadariah dan Mu’tazilah. Menetapkan adanya ru’yah (melihat
Tuhan di hari kemudian), kebangkitan, pertanyaan kubur, telaga, jembatan,
syafa’at dan pengampunan dosa selain syirik serta menetapkan kekekalan nikmat
bagi ahli sorga dan kekelan siksa terhadap orang-orang kafir dalam neraka.
Disamping itu, ia mengakui kekhalifaan Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, dan
tetap menghormati Salaf, menetapkan wajibnya shalat Jum’at di belakang para Imam
yang tidak terkena bid’ah dan wajibnya menetapkan hukum dari Qur’an, hadits dan
Ijma’. Dan mengatakan sahnya menyapu dua khuf (sejenis sepatu), jatuhnya
thalaq tiga, mengharamkan mut=92ah, dan memandang wajib mentaati seorang
pemimpin selama bukan maksiat.
3. Muhaditsin (ulama hadis) yaitu mereka yang ahli dalam melacak jalur-jalur
Hadits dan Atsar dari Nabi, mampu membedakan antara yang shahih dan tidak,
menguasai al-Jahr wat-Ta’dil (sebab-sebab kebaikan dan kelemahan seorang perawi
Hadits) dan tidak terlibat dalam perilaku bid’ah yang sesat.
4. Ahlul Lughot (ulama bahasa Arab) yaitu mereka yang ahli di bidang
kesusasteraan, Nahwu Sharaf, dan mengikuti jejak pakar bahasa semisal
al-Khalil, Abu Amr bin Al ‘Ala, Sibawaihi, al-Farra’, al-Akhfasy, al-Ashma’i,
al-Muzany, Abu Ubaid dan sederet tokoh-tokoh lainnya dari Kufah dan Bashrah,
yang tidak tercampur ilmunya dengan bid’ah kaum Qadariah atau Rafidah atau
Khawarij.
5. Mufassirin (ulama tafsir) yaitu mereka yang mengetahui aneka ragam qira’at
Qur’an dan orientasi penafsirannya dan pena’wilannya sesuai dengan aliran
Ahlussunnah waljama’ah tanpa terpengaruh kepada pena’wilan para pengikut hawa
nafsu yang sesat.
6. Mutasawwifin (ulama tasawuf) yaitu para Zuhad Sufi yang giat beramal dengan
tulus ikhlas dan menyadari sepenuhnya bahwasanya baik pendengaran, penglihatan
dan hati semuanya dipertanggungjawabkan di depan sang Khaliq yang takkan bisa
lalai sebiji atom pun dari pandangannya. Olehnya itu, mereka giat beramal tanpa
banyak bicara, konsisten dalam ketauhidan, menafikan tasybih serta menyerahkan
diri sepenuhnya kepada Tuhan.
7. Mujahidin yaitu mereka yang bertempat di pos-pos pertahanan kaum Muslimin
untuk menjaga kemanan negara dari serangan musuh, menjaga kehormatan ummat
Islam baik materil maupun moril dengan berupaya menumbuhkan di pos-pos
pertahanan mereka aliran Ahlussunnah waljama’ah.
8. Semua orang di semua negara yang di dalamnya dikuasai oleh syi’ar
Ahlussunnah waljama’ah dan yang mengikuti ketujuh kelompok diatas.
Singkatnya, Ahlus Sunnah Wal Jama'ah mempunyai patron mengikuti dan menerima :
1. Mutakallimin (ulama2 kalam) : Asyariyah, Maturidiyah
2. Fuqaha (ulama2 Fiqih) : Bermazhab dengan mazhab 4 yg muktabar : Hanafi,
Maliki, Syafii, Hanbali.
3. Muhaditsin (ulama2 hadis) : Para penulis kitab2 hadis : Sahih Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, Muwatta' Malik, Musnad Ahmad,
Mustadrak Hakim, Ibnu Khuzaimah, Darimi, Daraquthni.
4. Ahlul Lughot (ulama2 bahasa) : Sibawaih, Al Khalil, Al Ashma'i, Al Muzani,
Ibnu Malik, dll.
5. Mufassirin (ulama2 tafsir) : Ibnu Abbas, Mujahid, Ibnu Jarir At Thobari,
Qurthubi, Ibn Katsir, Fachrudin Ar Razi, Jalaludin Mahali, Jalaludin As
Suyuthi, dll.
6. Mutasawwifin (ulama2 tasawuf) : Al Junaid, Abu Thalib Al Makki, Al Ghazali,
Ar Rumi, Al Qusyairi, As Suhrawardi, Ibn Athoilah, dll.
7. Mujahidin : Para Sultan, Amir yang menyerukan Jihad fisabilillah.
Apabila ada yang menolak salah satu dari 7 kelompok diatas, maka boleh dibilang
telah keluar dari Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, contohnya bila ada yang menolak
ulama-ulama kalam, menolak hadis, menolak Imam Mazhab, menolak tasawuf,
menihilkan jihad, dsb.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar